Archive for the ‘ Fatwa shalat ’ Category

Ta’at Kepada Pimpinan Ketika Shalat

Pertanyaan:

Jika pimpinan lembaga tempat saya bekerja meminta saya melaksanakan tugas ketika datang waktu shalat, apakah saya harus melaksanakannya atau tidak? Apa yang harus saya kerjakan?

Jawaban:

Jika memungkinkan bagi anda melaksanakan apa yang diperintahkannya dengan tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid maka tidak mengapa. Dengan syarat jika apa yang diperintahkan kepada anda bukan sesuatu yang haram. Jika yang diperintahkan adalah pekerjaan haram atau pekerjaan itu menghalangi anda melaksanakan shalat berjama’ah di masjid, maka tidak boleh taat kepadanya dalam masalah ini. Karena Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِِنَّمَا اطَّا عَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam kebaikan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Beliau Sholallohu ‘alaihi wassalam juga besabda,

لَا طَاعَةَ لِلِمَخْلُوْقِي فِي مَعْصِيَةِالْخَالِقِ

Tidak ada kepatuhan kepada makhluk untuk mendurhakai sang Khalik (pencipta).”

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’Ala melimpahkan taufiq-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpah atas Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam keluarga dan sahabat beliau.

(Fatwa Lajnah Da’imah, 7/301)

– dikutip dari buku Fatwa-Fatwa untuk Pegawai, Pebisnis, Pedagang dan Wiraswastawan hal 010-011, Penerbit eLBA

Shalat di Belakang Perokok

Pertanyaan:

Apa hukum shalat di belakang perokok?


Jawaban:

Jika anda mendapatkan seorang imam shalat yang lain maka jangan shalat di belakang perokok itu. Tetapi jika tidak ada imam, kecuali perokok tersebut maka anda harus shalat dibelakangnya. Jangan shalat sendirian. Wallahu a’lam.

    (Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Al-Majmu’ al-Kamilah Li Mu’alafat As-Sa’di, 7/120)

– dikutip dari buku Fatwa-Fatwa untuk Pegawai, Pebisnis, Pedagang dan Wiraswastawan hal 010, Penerbit eLBA

Menunda Pekerjaan atau Menunda Shalat?

Menunda Pekerjaan atau Menunda Shalat?

Pertanyaan:
Seringkali saya tertinggal shalat Ashar dan saya melakukannya di rumah. Itu disebabkan pekerjaan saya yang tidak selesai, kecuali setelah adzan Ashar. Saya keluar kerja dalam keadaan letih dan tidak punya waktu lagi untuk istirahat dan makan. Saya tidak mampu shalat tepat waktu. Apakah sah shalat saya dirumah dan menunda shalat hingga keluar dari waktunya?

Jawaban:
Tidak ada dari apa yang anda sebutkan alasan yang membolehkan anda menunda shalat berjama’ah. Bahkan wajib bagi anda segera melakukan shalat bersama saudara-saudara anda sesama muslim di rumah-rumah Allah Subhanahu wa Ta’Ala. Kemudian anda bisa istirahat dan makan setelah itu. Karena Allah Subhanahu wa Ta’Ala mewajibkan kepada anda shalat pada waktunya bersama saudara-saudara anda sesama muslim secara berjama’ah. Tidak ada alasan syar’i dari apa yang sudah anda utarakan. Bahkan hal itu termasuk tipuan setan dan nafsu yang memerintahkan kepada keburukan. Juga termasuk tanda lemahnya iman dan sedikitnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’Ala.

Maka anda harus waspada terhadap hawa nafsu, setan dan nafsu anda yang memerintahkan kepada keburukan, sehingga anda memperoleh balasan yang terpuji dan sukses dengan keselamatan dan kebahagiaan dunia-akhirat. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’Ala membentengi anda dari keburukan jiwa anda dan melindungi anda dari bisikan-bisikan setan.

(Abdul Aziz Ibn Baz Rahimahullah, Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 4/371)

(dikutip https://seninmalam.wordpress.com dari Fatwa-Fatwa Untuk Pegawai, Pebisnis, Pedagang dan Wirausahawan, hal 009-010, Penerbit eLBA)

Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?

Pertanyaan:
Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?

Jawaban:
Jika mengakhirkan shalat dari awal waktunya, sehingga ia shalat diakhir waktu tetapi shalat tetap dilakukan pada waktunya maka tidak masalah. Karena mendahulukan shalat pada awal waktu adalah keutamaan dan bukan kewajiban. Ini jika di sana tidak ada jama’ah di masjid. Jika tidak demikian, maka wajib atasnya mendatangi shalat jama’ah, kecuali jika ada udzur baginya untuk meninggalkannya.

Adapun jika menunda hingga keluar waktu shalat, maka hal itu tidak diperbolehkan bagi anda. Kecuali jika seseorang lupa dan betul-betul tenggelam dalam kesibukan, sehingga shalatnya terlupakan, maka sesungguhnya Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلََّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa tertidur atau lupa tidak melakukan shalat maka hendaknya dia shalat apabila dia ingat.”(Muttafaq ‘Alaih)

Sehingga jika dia ingat belum melakukan shalat kemudian melakukan shalat itu maka tidak apa-apa. Adapun jika dia ingat, tetapi dia lebih memprioritaskan pekerjaan yang dia terikat dengannya atau mengakhirkannya karena pekerjaan itu, maka hal ini adalah haram dan tidak diperbolehkan. Kalau dia melakukan shalat itu setelah waktu tersebut karena mementingkan pekerjaan, maka shalatnya tidak diterima, berdasarkan sabda Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas perintah kami maka amalan itu tertolak.” (Muttafaq ‘Alaih)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan, barangsiapa sengaja mengakhirkan waktu shalat hingga keluar dari waktunya tanpa alasan syar’i maka sesungguhnya shalatnya tidak sah. Karena dia telah mengeluarkannya dari waktu yang diperintahkan untuk menunaikannya pada waktu tersebut tanpa udzur. Sehingga dia telah melakukan amalan yang tidak diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberi taufik kepada kita.

(Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/32)

– dikutip https://seninmalam.wordpress.com dari Fatwa-fatwa Untuk Pegawai, Pebisnis, Pedagang dan Wiraswastawan, hal 009, Penerbit eLBA)

Bagaimana Shalat Pekerja di Instalasi Vital

Pertanyaan:
Saya bekerja sebagai karyawan di instalasi vital dan kami bekerja secara bergantian untuk jangka waktu yang lama, selama berhari-hari. Penanggung jawab ditempat itu melarang saya untuk pergi sholat di masjid bersama jama’ah umat Islam, dengan alasan kepergian saya akan meninggalkan pekerjaan. Apa yang harus saya lakukan? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan balasan kepada anda.

Jawaban:
Wajib bagi anda shalat ditempat pekerjaan anda. Karena anda serupa dengan seorang penjaga. Seorang penjaga harta, sawah, atau selainnya melakukan shalat di tempatnya bekerja. Anda tidak harus shalat jama’ah jika kepergian anda untuk shalat jama’ah menjadikan penjagaan tidak ada. Dan bisa saja peringatan bahaya datang melalui telepon.

Kesimpulannya orang yang diberi tugas pekerjaan di instalasi-instalasi vital dan strategis bagi umat Islam, kedudukannya sama seperti penjaga (satpam) yang shalatnya dilakukan di tempat ia bekerja. Adapun mengabaikan waktu shalat maka tidak diperbolehkan. Bahkan wajib melaukan shalat tepat pada waktunya, walaupun telepon mungkin berdering. Karena shalat tidak menghabiskan waktu kecuali hanya beberapa menit. Sehingga wajib shalat pada waktunya dan tidak boleh meninggalkannya, baik karena berjaga atau karena instalasi-instalasi vital.

Jika ada kondisi darurat maka wajib bergantian. Dengan cara menempatkan di pintu salah seorang penjaga yang menggantikannya untuk beberapa saat. Kemudian dia pergi untuk shalat, setelah shalat ia kembali berjaga. Demikian pula di instalasi-instalasi vital. Adapun memberikan tugas pekerjaan kepada seseorang untuk menghalanginya melakukan shalat maka ini adalah kezhaliman dan tidak diperbolehkan.

(Abdul Aziz Ibn Baz Rahimahullah, Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 4/374)

(dikutip https://seninmalam.wordpress.com dari Fatwa-Fatwa Untuk Pegawai, Pebisnis, Pedagang dan Wirausahawan, hal 006-007, Penerbit eLBA)